LSP SDM TIK Pihak 3 mendapatkan dukungan dari asosiasi industri dan regulator Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan surat No. B-59/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/05/2021, dengan harapan dapat berperan penting dalam peningkatan daya saing dan produktivitas SDM tenaga kerja di bidang TI. Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Kredibilitas suatu sertifikasi sangat ditentukan oleh organisasi atau lembaga pemberi sertifikasinya. Badan Nasional Sertifikasi Profesi memberikan lisensi dengan surat keputusan No. KEP.1342/BNSP/VII/2021 dan lisensi No. BNSP-LSP1977-ID kepada LSP SDM TIK Pihak 3, yang masa berlakunya sampai 5 Juli 2026. LSP SDM TIK akan melaksanakan serta memastikan sertifikasi yang kredibel guna mengantarkan kualitas SDM dan industri yang akuntabel di bidang TI.
Visi
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang terpercaya dalam memastikan sumber daya manusia Indonesia yang kompeten di bidang Teknologi Informasi dan Kreatif, siap menghadapi era konvergensi berbasis teknologi informasi dan industri kreatif, serta mampu bersaing di dunia usaha dan industri IT.
Misi
- Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang profesional.
- Mengembangkan skema sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan industri.
- Membangun sumber daya manusia LSP yang solid dan kompeten sesuai dengan perannya.
- Mengembangkan sistem sertifikasi yang selaras dengan perkembangan teknologi dan manajemen terkini.
- Mencapai pengakuan atas hasil sertifikasi dari pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Membentuk Tempat Uji Kompetensi (TUK) di seluruh provinsi di dalam negeri dan di luar negeri sesuai kebutuhan.