Logo LSP


LSP SDM TIK Pihak 3 mendapatkan dukungan dari asosiasi industri dan dukungan dari regulator kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) No. B- 59/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/05/2021 dengan harapan bisa berperan penting dalam peningkatan daya saing dan produkvitas SDM tenaga kerja di bidang TI.Badan Nasional Sertifikasi Profesi memberikan lisensi dengan surat keputusan No . KEP.1342/BNSP/VII/2021 dan lisensi No. BNSP-LSP1977-ID kepada LSP SDM TIK Pihak 3 yang masa berlakunya sampai 5 Juli 2026. LSP SDM TIK akan melakukan serta memastikan sertifikasi yang credible untuk mengantarkan kualitas SDM dan industry yang accountable di bidang TI.Tujuan Sertifikasi profesi untuk memastikan pada kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Kredibilitas suatu sertifikasi sangat ditentukan oleh organisasi atau lembaga pemberi sertifikasinya.

Tentang LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang berfungsi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). LSP berperan penting dalam memastikan bahwa tenaga kerja memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan standar industri.

Fungsi dan Tugas LSP SDM TIK

LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:

Wewenang LSP SDM TIK

LSP memiliki kewenangan antara lain: