LSP SDM TIK Pihak 3 mendapatkan dukungan dari asosiasi industri dan dukungan dari regulator kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) No. B- 59/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/05/2021 dengan harapan bisa berperan penting dalam peningkatan daya saing dan produkvitas SDM tenaga kerja di bidang TI.Badan Nasional Sertifikasi Profesi memberikan lisensi dengan surat keputusan No . KEP.1342/BNSP/VII/2021 dan lisensi No. BNSP-LSP1977-ID kepada LSP SDM TIK Pihak 3 yang masa berlakunya sampai 5 Juli 2026. LSP SDM TIK akan melakukan serta memastikan sertifikasi yang credible untuk mengantarkan kualitas SDM dan industry yang accountable di bidang TI.Tujuan Sertifikasi profesi untuk memastikan pada kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Kredibilitas suatu sertifikasi sangat ditentukan oleh organisasi atau lembaga pemberi sertifikasinya.
Tentang LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang berfungsi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). LSP berperan penting dalam memastikan bahwa tenaga kerja memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan standar industri.
Fungsi dan Tugas LSP SDM TIK
LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
- Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
- Membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi
- Menyediakan tenaga penguji (asesor)
- Melaksanakan sertifikasi
- Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
- Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK
- Memelihara kinerja asesor dan TUK
- Mengembangkan pelayanan sertifikasi
Wewenang LSP SDM TIK
LSP memiliki kewenangan antara lain:
- Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
- Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
- Mengusulkan skema baru
- Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi