
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS LSP
Dewan Pengarah
Ketua LSP
Ketua LSP memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas antara lain sebagai berikut:
- Melaksanakan program kerja LSP
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Menyiapkan rencana program dan anggaran
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
Bagian Sertifikasi
Bagian Sertifikasi mempunyai tugas, antara lain:
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi.
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
- Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
- Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
Bagian manajemen mutu
Bagian manajemen mutu mempunyai tugas, antara lain:
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
Bagian administrasi
Bagian administrasi mempunyai tugas, antara lain:
- Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP.