TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS LSP



Dewan Pengarah

Dewan Pengarah memiliki tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi, dan tujuan LSP; menetapkan rencana strategis, program kerja, dan anggaran belanja; mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP; membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; serta memobilisasi sumber daya.

Ketua LSP

Ketua LSP memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas antara lain sebagai berikut:

  1. Melaksanakan program kerja LSP
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi
  3. Menyiapkan rencana program dan anggaran
  4. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.

Bagian Sertifikasi

Bagian Sertifikasi mempunyai tugas, antara lain:

  1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi.
  2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji
  3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
  4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
  5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK
  6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.

Bagian manajemen mutu

Bagian manajemen mutu mempunyai tugas, antara lain:

  1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
  2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
  3. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.

Bagian administrasi

Bagian administrasi mempunyai tugas, antara lain:

  1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi
  2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
  3. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
  4. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP.